INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Jalan Willem AS No. 09, Palangka Raya, Kamis (12/12/2024). Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan mutu pangan di wilayah Kalteng.
Rakor dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, perwakilan Polda Kalteng, Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalteng, BBPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, serta Tim Internal Control System (ICS) UPT Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya.
Dalam paparannya, Yuas Elko menyoroti temuan kandungan formalin pada beberapa produk pangan segar seperti ikan teri medan, teri nasi, dan cumi kering yang sudah tersebar di pasaran. “Segera lakukan pembinaan dan pengawasan pada pelaku usaha hingga distributor. Kolaborasi antar lintas sektor sangat penting untuk mengatasi peredaran bahan pangan yang tercemar formalin, karena ini membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Yuas.
Ia juga meminta semua pihak untuk bekerja sama memastikan asal usul distribusi bahan pangan yang tercemar. Selain itu, pengawasan tidak hanya fokus pada pangan segar tetapi juga mencakup makanan dan minuman lainnya.
**Langkah strategis pengawasan pangan**
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, A. Elpiansyah, menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan meningkatkan pengawasan keamanan dan mutu pangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi terkait. Ia menegaskan, pengujian terhadap ikan teri medan, teri nasi, dan cumi kering sudah dilakukan empat kali, dan hasilnya positif tercemar formalin.
“Semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku usaha, bertanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan yang beredar di pasar. Sinergi antar lintas sektor sangat diperlukan untuk menjaga mutu dan keamanan pangan,” ungkap Elpiansyah.
Elpiansyah mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjamin keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. “Pangan yang aman tidak boleh mengandung bahan berbahaya seperti formalin, karena dapat berdampak buruk pada kesehatan, termasuk menyebabkan keracunan atau penyakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahan pangan yang layak harus dalam keadaan normal dan bermutu baik. “Jika pangan tidak aman, maka itu tidak bisa disebut pangan,” tegasnya.
Rakor ini diakhiri dengan diskusi lintas sektor, bertujuan menyusun langkah strategis untuk memastikan keamanan pangan di Kalteng. Seluruh peserta juga sepakat untuk memperkuat pengawasan demi melindungi masyarakat dari bahan pangan yang tidak layak konsumsi.
**Penulis:** Redha
**Editor:** Andrian