INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah pedagang durian musiman yang berjualan di bahu jalan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku keberatan atas Surat Edaran (SE) Bupati Halikinnor nomor: 611.5/2192/satpolpp-ppud/ii/2022.
Tentang larangan penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan tanpa ijin untuk kegiatan usaha, mendirikan bangunan, menempatkan barang, kegiatan pengumpulan dan atay atau permintaan bantuan dana atay sumbangan amal atau bentuk sejenis lainnya diwilayah Kabupaten Kotim.
Pasalnya, menurut salah satu pedagang yang berjualan di bahu Jalan DI Panjaitan, Syamsul bahwa ia tidak merasa keberatan atas edaran itu yang disampaikan oleh Satpol PP setempat. Namun yang ia sayangkan adalah tidak adanya solusi atas larangan tersebut.
“Kami ke kota ini membawa buah durian dari Desa Luwuk Ranggan. Kami berdagang di kota untuk memudahkan orang kota membeli buah durian ini. Satu sisi juga kami ini menafkahi anak istri,” kata Syamsul, Rabu, 6 Juli 2022.
Menurutnya, keringanan atas sikap pemerintah itu semestinya juga diberikan kepada pihak pedagang musiman. Karena menurut Syamsul mereka hanya pedagang yang bersifat sementara saja, dan tidak lama.
“Kami keluhkan itu apabila kami di larang tapi tidak ada solusinya. Kalau ada solusinya misalnya dibuatkan lapak untuk kami, maka kami tidak keberatan. Saat inikan di kampung tidak ada kerjaan, menyadap karet tidak bisa karena harga anjlok, harga sawit juga. Jadi dari pada kami menganggur lebih baik kami memanfaatkan musim durian ini,” bebernya.
Sementara itu, adapun isi di dalam SE tersebut yakni menyikapi maraknya penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan yang dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha untuk kegiatan usaha, mendirikan bangunan, menempatkan barang, kegiatan pengumpulan dan/atau permintaan bantuan dana/sumbangan amal atau bentuk lain yang sejenis yang dapat menimbulkan terganggunya fungsi jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. larangan menggunakan dan memanfaatkan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sehingga dapat mengganggu ruang milik jalan yang kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten kotawaringin timur nomor 10 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap orang dan/atau badan usaha dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan tanpa ijin dalam hal:
a. menempatkan barang;
b. menggelar lapak dagangan atau sejenisnya;
c. mendirikan warung tenda, warung semi permanen atau sejenisnya;
d. membuat atau memasang portal;
e. menimbun, meletakan bahan bangunan atau lainnya diatas trotoar, jembatan, bahu jalan;
f. membuat atau memasang tanggul jalan;
g. memarkir dan/atau membuat parkiran kendaraan bermotor diluar zona yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
h. mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi; dan
i. memasang media informasi dan/atau iklan. pada pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan tindakan, yang mengakibatkan gangguan ketentraman dan ketertiban atau gangguan trantibum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. berkaitan dengan hal tersebut di atas maka diminta kepada seluruh masyarakat, orang dan/atau badan usaha yang berada di kabupaten kotawaringin timur untuk mematuhi dan mentaati peraturan tersebut di atas. demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Editor: Andrian