INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun yang belum lama ini dilaporkan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) ke Polres Kotim mengakui sudah mendapatkan panggilan dari pihak aparat setempat.
“Saya juga merupakan warga negara Indonesia yang baik, tunduk dan patuh kepada hukum serta aturan yang berlaku. Saya sudah menghadiri undangan yang ke dua terkait klarifikasi aduan atau laporan ketua harian DAD Kotim atas statemen yang saya keluarkan,” kata Rimbun, Jumat 19 November 2021.
Kehadiran dirinya ke Polres Kotim terkiat beberapa pertanyaan yang disampaikan kepadanya dan dirinya langsung menjawab saat itu juga.
“Yang pertama pertanyaannya terkait dengan klarifikasi statement saya di media cetak yang berjudul proses adat tidak jelas, saya sebagai Anggota DPRD mempunyai beban moral dalam melaksanakan fungsi kontrol saya dan juga menindaklanjuti dari aspirasi warga masyarakat khususnya Suku Dayak yang mempertanyakan proses hukum adat yang dilakukan DAD kepada penjual Miras Jony kemarin,” tegasnya.
Terkait dengan pelepasan hinting pali, sebelum ada statementnya itu dinamakan hinting pali. Yang mana setelah ada statemen dari dirinya kemudian di klarifikasi oleh DAD dan Batamad itu hanya tanda. “Nah yang menjadi pertanyaan pada saat itu, hinting pali dilepas. Maka secara logika proses hukum berarti sudah selesai. Namun ternyata belum selesai, sehingga hal ini menjadi pertanyaan secara garis besar,” sampai Rimbun.
Yang menjadi pertanyaan juga, bagaimana proses hukum adat itu dilakukan, karena kalau melihat dari aturan sebenarnya itu adalah kewenangan Damang yang direkomendasikan oleh DAD.
“Syukur Alhamdulillah pada tanggal 2 Oktober itu dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Tujuan statement saya di media cetak agar itu dipublikasikan, tidak lagi terulang seperti yang sudah lalu yakni tidak transparan. Keinginan kami hanya mengkritik dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Karena kami mengira, pengurus DAD ini merasa mereka yang memiliki DAD. Untuk itu saya harap para pengurus DAD bisa intropeksi diri agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Bersangkutan dengan pemanggilan dirinya, Rimbun mengaku siap. Apapun prosesnya dirinya akan tetap mengikuti tahapan selanjutnya.
“Kalau hak imunitas sesuai dengan aturan PP 12 Tahun 2018, jika atas nama Anggota DPRD wajib seizin gubernur atas nama menteri dalam negeri untuk dilakukan pemanggilan. Tetapi niat kami baik dan ingin segera menyelesaikan dan meluruskan agar tidak menimbulkan opini yang tidak baik di kalangan masyarakat, maka kami tetap hadir atas nama pemuda Dayak,” ujarnya.