INTIMNEWS. COM, JAKARTA – Pasangan peraih suara terbanyak Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor-Irawati (Harati) mengonfirmasi kesiapannya hadir di sidang perdana sengketa pilkada, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu besok. Harati hadir sebagai pihak terkait.
Rencana kehadiran Harati dibenarkan Abdul Hafid, selaku juru bicara pasangan ini. Ia mengatakan, dalam rangka menghadapi sidang pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk melalui dua kantor advokat. Yakni Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office.
“Saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum, Harati siap hadir, apakah nanti langsung atau dengan virtual, namun yang pasti Pak Halikinnor selaku calon bupati siap,” kata Hafid.
Hafid menjelaskan, karena sidang sengketa hasil pilkada dilaksanakan di tengah situasi pendemi Covid-19, proses persidangan di MK dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Sidang juga diberi opsi untuk dihadiri secara virtual.
Harati sendiri telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, Senin (18/1) lalu. Hasil Pilkada Kotim digugat oleh paslon nomor urut 4, M Rudini Darwan Ali dan H Syamsuddin. Dalam sengketa ini KPU adalah pihak yang digugat (termohon).
KPU menetapkan pasangan nomor urut 1 Halikinnor-Irawati (1) sebagai pemenang dengan perolehan suara 56.536. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya.
Posisi kedua diraih paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya, M Rudini Darwan Ali dan Syamsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161. Sedangkan di posisi ketiga ditempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105. Posisi terakhir paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353.
Adapun total surat suara yang sah sebanyak 168.155 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679 surat suara.
Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen, paslon Kotim Super 26,23 persen suara, paslon Pantas 12,10 persen suara, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen suara.
Sebelumnya, KPU menyampaikan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. KPU mengklaim sudah melaksanakan tahapan Pilkada Kotim sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini karena kami sudah melaksanakan Pilkada Kotim sesuai prosedur,” kata Ketua KPU Kotim Fathonah.