INTIMNEWS.COM – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di Kaimana, Papua Barat diduga terlibat politik praktis saat pendaftaran pasangan calon di KPU Kaimana, Minggu (6/9) lalu. Puluhan ASN dan tenaga kontrak ini, Jumat (11/9) akan memberikan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaimana.
Bawaslu telah melayangkan surat kepada puluhan ASN dan tenaga kontrak untuk klarifikasi, setelah menerima laporan masyarakat, maupun temuan Bawaslu saat pendaftaran dua pasangan calon Pilkada Kaimana berlangsung.
“Hari ini dipanggil, dipastikan setelah melakukan klarifikasi terhadap ASN yang diduga melanggar. Ketika ditemukan betul masuk didalam pelanggaran netarlitas ASN maka akan ditindak lanjuti,” tegas komisioner Bawaslu Kaimana Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Hasan Siwasiwan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/9) seperti dikutip dari kumparan.
“Teman-teman bagian klarifikasi sudah siap, dan hari ini lebih kurang 10 lebih ASN dan tenaga kontrak,” sambungnya.
Untuk mendukung data terkait dengan keterlibatan ASN, Bawaslu Kaimana akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana.
“Bawaslu juga berencana akan mengundang kepala BKD (BKPSDM,red), untuk klarifikasi dan meminta data pendukung, terkait dengan para ASN yang terlibat dalam surat pemanggilan ini,” jelas Hasan.
Menurut Hasan, masyarakat akan melihat sangat tidak logis jika saat pendaftaran ada ASN yang terpantau mampir di depan kantor Bawaslu, namun tidak ada temuan maupun laporan yang dibuat oleh pihaknya.
“Kami mencoba menjelaskan kepada masyarakat, jika prosesnya sedang berjalan. Pastinya akan kami lakukan, apalagi yang berkaitan dengan laporan, karena laporan sudah masuk ke kami,” tegas Hasan.
Ditanya tentang berapa banyak temuan dugaan keterlibatan ASN, yang didapati oleh Bawaslu Kaimana. Menurut mantan ketua PMI Kaimana ini, jika temuan yang didapati pihaknya lebih kurang dua puluh pelanggaran. Sedangkan untuk laporan masyarakat berkisar 12 laporan.
“Temuan Bawaslu lebih kurang mendekati 20 puluan, saya tidak bisa katakan (jumlah) pasti. Karena harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu oleh lembaga (Bawaslu,red),” imbuhnya.
“Ada juga pejabat, golongannya setingkat kepala distrik, dari hasil temuan kami. Tida luput dari pengawasan Bawaslu, dan pasti akan dipanggil,” imbuhnya.
Dikatakan Hasan, setelah melakukan klarifikasi pihaknya tidak akan menyerahkan hasil klarifikasi ke pejabat di daerah. Karena pihaknya akan mengkaji kembali, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dari hasil kajian tersebut, sambung Hasan, dianggap sebagai temuan melanggar netralitas ASN dari segi pembinaan jiwa korps maupun disiplin pegawai, pihaknya akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi nanti dari KASN yang merekomendasikan ke pejabat daerah, selaku Pembina kepegawaian di wilayah kabupaten Kaimana. Hal ini sudah sesuai dengan MoU Bawaslu dan KASN. Bawaslu tetap mengontrol apa yang telah direkomendasikan ke KASN, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” ujarnya.
Diakhir keterangannya, Hasan kembali mengingatkan kepada para ASN. Terkait dengan statemen resmi Kemenpan RB, yang menyatakan ketika seorang ASN melanggar sanksinya berupa pemecatan dari ASN.
“Jadi kepada teman-teman ASN untuk berhati-hati, dalam berpolitik praktis. Pastinya akan mengganggu kinerja seorang penyelenggara Negara,” terangnya.(int)