INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Sanidin-Siyono melaporkan 10 orang terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, hingga Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa yang melakukan pelanggaran Pilkada dengan memberikan dukungan kepada salah satu paslon.
Ketua Tim Hukum Sanidin-Siyono Freddy menyampaikan mereka memiliki bukti video dan foto bahwa 10 orang itu melakukan deklarasi dukungan ke salah satu paslon yang kejadiannya pada tanggal 29 Oktober 2024 kemarin.
“Ada temuan kami bahwa dalam video dan foto itu, ada deklarasi semacam semacam dukunga dan lokasinya berada di tim relawan paslon tersebut,” jelas Freddy usai melaporakan ke Bawaslu Kotim, Kamis 31 Oktober 2024.
Freddy menduga kehadiran mereka di tim relawan semacam dimobilisasi untuk memilih salah satu paslon.
“Menurut kami, ada tiga pelanggaran hukum yang terjadi, pertama yaitu mobilisasi perangkat desa dan penyelanggara pemilu untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya.
Pelanggaran selanjutnya, terkait dengan sikap kepala desa yang dinilai melanggar netralitas yang bertentangan dengan peraturan Kemendagri. Padahal baru-baru sudah melakukan ikrar dan janji terkait netralitas.
“Keterlibatan ketua PPS sebagai penyelenggara tingkat desa yang seharusnya netral, tapi kenyataannya seperti itu,” bebernya.
la juga berharap semua pihak ikut mengawasi sesuai dengan semangat pelaksanaan Pemilu bebas rahasia umum jujur dan adil.