INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 1 perempuan dan sopirnya yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Mereka ditangkap di jalan Sukma Arya Ningrat Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helki dalam Press release pada, Jumat (29/9/2023) mengatakan, adapun 1 perempuan dan sopirnya adalah Novyanti (41) Warga Pontianak dan sopirnya bernama Juremi (45) Warga Ketapang Kalbar.
Mereka dalam perjalanan dari Kalimantan Barat menuju ke Kotawaringin Barat, kemudian Novyanti sendiri ini merupakan residivis dengan perkara yang sama yaitu narkotika, kata Kompol Wilhelmus Helki didampingi Kasat Narkoba.
Lanjut Helky, untuk waktu kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 01.30 wib, tempat kejadian di pinggir jalan Sukma aryaningrat Gang RT 8 kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat.
Kronologis kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa saudari Novyanti bersama sopir bernama Juremi sedang dalam perjalanan dari Ketapang menuju ke Pangkalan Bun dengan menggunakan satu buah mobil Daihatsu Xenia warna merah warna merah marun nomor Polisi KB 1356 GB.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota untuk mencari keberadaan mobil tersebut dan ditemukan di Jalan Arya Sukma aryaningrat, kemudian petugas langsung memberhentikan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Helky.
“Saat digeledah petugas menemukan barang bukti di lantai mobil di depan tersangka Novyanti yang duduk di kursi mobil ditemukan barang berupa 1 lembar plastik warna putih yang di dalamnya terdapat satu buah kotak snack Pocky terbungkus dengan tisu, setelah dibuka di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika,” sambung Wakapolres.
Kemudian, lanjut Wakapolres setelah ditimbang oleh petugas didapat berat kotor narkotika tersebut yaitu 75,28 gram, kemudian berdasarkan hasil intograsi dan pemeriksaan barang tersebut merupakan milik saudari Novyanti yang berasal dari saudara Rudi, untuk diantar ke saudara Rony di Kumai.
Selanjutnya dilakukan penggembahan di samping kursi jok mobil ditemukan 1 buah handphone Vivo y22 dan 1 buah buku catatan milik Novyanti, kemudian dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan lagi satu buah handphone Vivo milik Juremi yaitu sopir, kemudian satu STNK.
“Kini, kedua tersangka sudah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus narkoba ini. “Kami akan mencari tahu dahulu darimana asal muasal barang itu,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian