INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran TNI AL Lanal Banjarmasin berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Sungai Kahayan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla menyampaikannya dalam pers release, bertempat di Dermaga Ujung Murung Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.
Hasil pengungkapan dugaan penyelewengan BBM Ilegal jenis solar sebanyak 194 drum (-/+38,8 KL ) yang dimuat dua unit kapal kayu KM Berkat Usaha dan KM Berkat Hidayah Putri di lokasi tersebut, tepatnya di titik koordinat 03º01’53.8″S – 114º23’26.5″ E.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat dari masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat transaksi BBM jenis solar bersubsidi untuk masyarakat/kapal feri yang diduga diperjualbelikan di atas harga ketentuan pertamina yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa ijin yang lengkap,” kata Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Lanal Banjarmasin, selanjutnya Danlanal Banjarmasin memerintahkan satuan Staf Operasi untuk melaksanakan penindakan ke daerah sasaran yang dimaksud.
Selanjutnya tim dengan menggunakan sarana Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin bergerak dari dermaga Alpung Trisakti Lanal Banjarmasin menuju perairan Sungai Kahayan Kapuas dan melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 kapal yakni KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri posisi sandar di sebuah SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker).
“Saat proses lepas tali dan ditemukan muatan diatas kedua kapal yaitu drum terisi penuh masing-masing kapal 97 drum yang akan dibawa menuju Kecamatan Pujon, selanjutnya kapal, nahkoda dan dokumen diamankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun modus operandinya yaitu pelaku membeli BBM di SPBB dengan harga Rp. 9.000/liter dikirim ke Kecamatan Pujon dan dijual dengan harga antara Rp. 10.000 – Rp. 11.000/liter untuk keperluan bahan bakar penerangan warga dan sebagian besar dijual ke lokasi tambang liar.
“Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku berinisial K (Nahkoda) KM. Berkat Usaha dan M (Nahkoda) KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki ijin transportir,” ucapnya.
Lebih lanjut Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan ini kepada unsur-unsur yang membantu.
“Rencana ke depan tetap kita laksanakan giat patroli yang rutin di wilayah kerja Lanal Banjarmasin guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang tergabung dengan pendukung instansi terkait, salah satunya yaitu untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan illegal yang dilakukan oleh kapal – kapal yang melintas serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya,” jelasnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara.