INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Diduga hendak menguburkan Janin hasil aborsi, siswi SMP berinisial NSA yang berusia 15 tahun di Kota Palangka Raya diamankan oleh polisi.
Peristiwa tersebut terjadi saat SNA di bonceng oleh teman laki-lakinya berinisial AR di Jalan Mahir Mahar dengan membawa sebuah plastik berisi Janin dan cangkul pada Rabu 13 Desember 2023 kemarin sekitar pukul 01.15 WIB.
Niat pelaku tersebut diketahui Anggota Polsubsektor Jekan Raya yang sedang melakukan patroli dan mendapati keduanya membawa plastik berisi Janin dan cangkul keduanya langsung di amankan ke Polresta Palangka Raya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, R dan NSA membawa cangkul tersebut untuk menguburkan janin bayi, laki-laki yang diperkirakan berumur 6 bulan,” kata Kasat Reskim Polresta Palangka Raya Kompol Ronni M Nababan saat menggelar press release, Kamis 14 Desember 2023.
Ronni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, R sebelumnya di mintai tolong oleh AR yang merupakan pacar NSA untuk menemani NSA menguburkan janin tersebut. Dimana, Janin tersebut merupakan anak kandung dari NSA dari hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, AR.
“NSA mengetahui kehamilannya dan menyampaikan kepada pacarnya AR agar di gugurkan, setelah itu AR menyampaikan kehamilan pacarannya kepada kakaknya HN kemudian HN langsung mencarikan obat penggugur kandungan dengan harga Rp4 juta,” ungkapnya.
Setelah itu, HN menyuruh kedua orang tuanya, SR dan LA mengambil obat penggugur kandungan kepada penjual obat berinisial SP sebanyak satu tablet. SR kemudian memberikan tablet berisi 8 butir obat kepada NSA dan menyuruhnya minum obat tersebut setelah 24 jam.
“Kemudian janin yang di kandungan NSA keluar, NSA menghubugi pacarnya AR, dan AR menyuruh NSA untuk menguburkan janin tersebut,” ungkapnya.
Sementara dari hasil keterangan penjual obat, SP mendapatkan obat penggugur kandungan dari SC pegawai rumah sakit swasta di kota Palangka Raya dengan harga Rp1,6 juta.
Atas perbuatannya, NSA dijerat dengan Pasal 77A Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara pacarannya AR dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHAP.
Sementara pelaku NSA dan AR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak dilakukan penahanan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” tandasnya.
Editor: Andrian