website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Diduga Gelapkan Uang Miliran Rupiah, Pengurus Koperasi Dilaporkan ke Polisi

Para anggota koperasi saat melaporkan pengurus koperasi kepada polisi. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Diduga menggelapkan dana koperasi sekitar Rp1,5 miliar, Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa dilaporkan secara pidana oleh anggota koperasinya yang juga mitra dari PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dana 1,5 miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi tersebut merupakan hasil dari IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) yang diberikan oleh PT WYKI,” kata Suparman yang juga penanggungjawab IUHKM Cempaga Perkasa tersebut.

Dirinya meminta agar masalah tersebut diusut tuntas sampai kepada siapapun yang terlibat didalamnnya.

Mereka bersama dengan warga mendukung upaya hukum dan langkah penegakan hukum yang sudah mereka adukan ke Polsek setempat. Dugaan penggelapan itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi Cempaga Perkasa.

Pasang Iklan

“Warga akan mengawal kasus ini hingga ada pihak yang harus bertanggungjawab dengan dugaan penggelapan tersebut. Pasalnya dana sebesar Rp1,5 miliar ini milik IUPHKM Cempaga Perkasa,” tegasnya, Minggu, 27 Agustus 2023.

Diketahui IUPHKM Cempaga Perkasa yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI di atasnya tengah berdiri tanam tumbuh kelapa sawit milik PT WYKI.

Selain itu juga tengah berdiri kokoh kantor besar PBS yang menjadi anak grup PT Makin tersebut.

Warga Desa Patai saat ini mengambil ancang-ancang untuk menguasai dan mengambil alih lahan itu karena selama ini tidak bisa dikelola oleh IUPHKM Cempaga Perkasa lantaran perusahaan masih menguasai areal tersebut.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan