INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Manager Enginering PT. KPC (Kapuas Prima Citra) Depi ditangkap polisi. Pelaku diduga menggelapkan beberapa barang dari gudang perusahaan sebesar Rp. 105.935.000 di gudang PT. Kapuas Prima Citra (CPC) Jalan pelabuhan CPD kalap Rt. 18 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, berdasarkan keterangan informasi dari bagian logistik bahwa pada hari kamis tanggal 10 November 2022 telah keluar beberapa barang dari gudang atas perintah dari Tersangka Depi.
Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky yang didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli saat menggelar Press release menerangkan bahwa kejadiannya, Kamis, tanggal 10 November 2022 sekitar jam 17.30 WIB.
Lanjut Wakapolres, awal mula pada saat pelapor mendapatkan informasi dan bagian logistik bahwa telah keluar beberapa barang dari gudang atas perintah dari tersangka Depi yang memilik jabatan sebagai manager enginering PT. KPC.
“Tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap dari perusahaan, setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian pelapor yang memiliki jabatan selaku Manager Plant PT. KPC melaksanakan audit internal yang dilakukan oleh tim audit PT. KPC,” jelasnya.
“Dan hasilnya diduga bahwa telah keluar barang-barang dari gudang logistik berupa kabel NYY 4 x 120 mm supreme sebanyak 93 m, kabel NYY 4 x 50 mm kabel metal sebanyak 15 m dan plat tembaga ukuran 5 x 80 sebanyak 4 batang,” lanjut Wihelmus Helky.
Lanjut Wihelmus Helky, ternyata untuk barang-barang yang diajukan tersebut tidaklah dipergunakan oleh Tersangka sebagaimana peruntukanya pada saat permohonan pengajuan kepada bagian logistik dan plat tembaga busbar yang terpasang bukanlah plat busbar yang diajukan.
“Yang mana untuk plat yang terpasang berwarna silver bukan warna kuning tembaga. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Kapuas Prima Citra (KPC) mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 105.935.000,” terang Wihelmus Helky.
Tersangka dikenakan Pasal 374 KUH Pidana Atau Pasal 362 KUH Pidana. Ancaman Pidana 5 (Lima) tahun kurungan penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian