INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pengusahan berinisial A melaporkan TI, direktur yang bekerja di perusahaan miliknya lantaran diduga menggelapkan dokumen perusahaan bernilai miliaran rupiah.
Aneka Safari, penerima kuasa dari A menelaskan perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa. Ditambahkan, terlapor berinisial TI yang bekerja sebagai manajer di perusahaan milik A.
“Atas kuasa penuh dari klien kami (A), TI kami laporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” kata Safari, Senin 14 Agustus 2023.
Safari menceritakan, pabrik pengolah minyak kelapa tersebut terletak di Desa Sabamban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dirinya menceritakan bahwa TI dipercayakan untuk mengelola perusahaan tersebut hingga diangkat sebagai direktur.
“Sejak 2018 lalu TI diamanahkan mengurus tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.
Pada saat pengurusan tersebut A telah mengirim sejumlah uang kepada TI yang nilainya sampai miliaran rupiah.
Namun kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh TI untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Sejak 2018 itu hingga kini A belum pernah melihat fisik dari dokumen yang telah di percayakan untul diurus oleh TI. Saat ditanya dia (TI) selalu menjawab masih diproses, namun setelah diyelusuri ternyata ada yang tidak beres,” ujarnya.
Menurut Safari, TI menarik aset perusahaan sebagai jaminan ke pihak lain demi mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi.
“Hari ini kami memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Atas kejadian ini A mengalami kerugian Rp 2 miliar rupiah. Kami berharap aparat kepolisian dapat mengupas tuntas kasus ini,” bebernya. (**)
Editor: Irga Fachreza