INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat Kepolisian dari Polres Katingan berhasil mengamankan 78 jerigen berisi 2.574 liter BBM jenis bio solar bersusidi, Jumat 2 September 2022, pukul 10.30 Wib. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto di ruang kerjanya, siang tadi.
Adhy mengatakan, 2.574 liter bio solar tersebut berhasil diamankan dari tangan pria berinisial JUL (30) di Jalan Lintas Arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Katingan, Kalteng. Kuat dugaan ribuan liter solaar tersebut sengaja ditimbun tersangka.
“Kami berhasil mengamankan satu tersangka atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Menurut pengakuannya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Adhy.
Selain menyita ribuan liter bio solar, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil pickup Daihatsu Grend Max dengan nopol KH 8658 FV.
“Tersangka melanggar pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Irga Fachreza