website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Diduga Curi Onderdil Kendaraan Milik PT KPC, Dua Pria ini Diamankan Polres Lamandau

Dua terduga pencuri onderdil kendaraan usai diamankan Polres Lamandau. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, menangkap SY (49) dan S (41) yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan onderdil kendaraan milik PT. KPC (Kapuas Prima Coal). Minggu (04/9/2022).

Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan, Senin (5/9/2022) siang.

“Ya benar. Kasus ini terungkap pasca adanya informasi yang disampaikan pelapor SW (54) yang melihat dua unit kendaraan Merk Mitsubishi Canter dan Dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang, yaitu dua buah Injeksi Pump dan empat buah ban truk. Kemudian SW melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup dan kemudian Satreskrim Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap tersangka SY dan S

Pasang Iklan

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan  lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Nathalia
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan