INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua tersangka pelaku terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Pengungkapan kasus tersebut digelar melalui Konferensi Pers yang disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, Kamis, (16/3/2023).
Kronologi kejadian yaitu pada hari Kamis tanggal 03 November 2022, jam 16.00 WIB, korban dichat oleh temannya dan diajak main kerumah salah satu tersangka berinisial E, Lalu korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi kerumah seorang teman.
“Kemudian saat korban sedang berada dirumah temannya, korban di chat lagi oleh A dan akhimya korban dijemput oleh A sekitar jam 20.40 WIB dirumah temannya tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
“Ketika sampai di rumah tersangka E kedua tersangka mengobrol diruang tamu, dan pada saat itu sudah ada minuman beralkohol,” terang Kapolres.
Lalu korban ikut nimbrung sambil ngobrol, lalu korban pun diberi 1 gelas minuman alkohol oleh tersangka A. Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, A mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.
Namun saat diajak kedalam kamar sudah ada tersangka E. Setelah itu korban disuruh tiduran dikarpet oleh tersangka A dan tersangka A mulai menyetubuhi korban.
“Setelah itu tersangka A keluar kamar, tetapi saat itu masih ada tersangka E, lalu ketika korban sedang memasang baju, korban disuruh berbaring dikarpet kembali, saat itu pula E melakukan aksinya menyetubuhi korban,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah jaket Hoodie warna hitam. Kedua tersangka diancam penjara selama 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian