INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas mengingatkan kewenangan Damang. Pasalnya, dia menilai Damang Kepala Adat telah berlebihan dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).
Menurut Sakariyas, jangan mentang-mentang diberikan kewenangan dalam mengeluarkan SKTA sehingga semua tanah di Katingan dibuatkan SKTA. Apalagi kata dia, kepala desa setempat juga mengeluarkan SKT sehingga hal ini membuat kepemilikan tanah menjadi tumpang tindah.
“Ini bis memicu keributan, karena semua megaku sebagai pemilik tanah,” ujarnya saat ditemui di Aula BPKAD Kabupaten Katingan Kamis 27 Oktober 2022.
Sakariyas mengatakan, Bupati memiliki kewenangan mengeluarkan SKTA yang teregistrasi di kecamatan. Hal ini kata dia untuk menghindari tumpang tindihnyakepemilikan tanah.
“Jika dia teregistrasi di Kecamatan, ketika Kepala Desa mau mengeluarkan SKT, tidak bisa. Karena tanah ini sudah ada SKTA nya. Begitu juga sebaliknya. Seperti itu yang saya inginkan,” kata Sakariyas.
Dalam melakukan segala sesuatu harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam artian tidak mengambil keputusan sendiri.
Selain masalah SKTA, orang nomor satu di Katingan juga menyosoroti terkait adanya keikutsertaan oknum Damang menangani masalah di daerah lain. Padahal itu bukan daerah atau wilayah kewenangan Damang tersebut.
Sakariyas mengaku mendapat surat dari salah satu kabupaten terkait adanya Damang di Katingan yang ikut masalah orang lain. Hal ini kata dia, sudah menyali kewenangan Damang itu sendiri.
“Tolong ini menjadi perhatian bagi seluruh Damang di Katingan. Jangan kita ikut-ikutan mengurus masalah daerah lain, yang bukan menjadi kewenangan kita. Jika surat itu ke Damang yang bersangkutan, saya tidak menjadi masalah. Ini suratnya ke bupati,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza