INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak 223 ribu Ha HPK tidak produktif di Kalimantan Tengah yang dicadangkan untuk program TORA. Hal tersebut disampaikan Sekda Kalteng, Nuryakin saat Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Permohonan HPK Tidak Produktif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu, 12 April 2023.
“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, HPK Tidak Produktif yang dicadangkan untuk Program TORA ini adalah seluas ± 225 ribu ha sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.456/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tanggal 29 November 2018 yang tersebar di 14 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Nuryakin mengatakan, berdasarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Revisi I 2022 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5564/Menlhk/PKTL/PPKH/ PLA.2/6/2022 tanggal 21 Juni 2022, terdapat hampir 5 juta ha Kawasan hutan yang dialokasikan untuk Program Reforma Agraria dan diantaranya seluas 1.128 juta ha merupakan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk Sumber TORA.
“Kawasan HPK Tidak Produktif tersebut telah ditindaklanjuti dengan penelitian Tim Terpadu yang melibatkan lintas sektor pada 22 provinsi. Pada periode tahun 2018 – 2019, telah diterbitkan Pencadangan HPK Tidak Produktif untuk Sumber TORA seluas 978 ribu ha pada 20 provinsi,” katanya.
Nuryakin menjelaskan bahwa, pencadangan ini dapat dimohonkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota, pimpinan organisasi masyarakat, kelompok masyarakat maupun perseorangan dengan dilengkapi persyaratan .
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan,” sebutnya.
Nuryakin mengungkapkan, permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan apabila telah memenuhi ketentuan selanjutnya akan diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk Sumber TORA.
“Berdasarkan Persetujuan Pelepasan dimaksud, dilakukan penataan batas di lapangan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas,” imbuhnya.
Nuryakin Mengatakan, hasil tata batas sebagai dasar penerbitan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif oleh Menteri, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN untuk penyiapan Penetapan Hak Atas Tanah sesuai ketentuan bidang pertanahan. (**)
Editor: Irga Fachreza