INTIMNEWS.COM., KASONGAN – PT. Pagatan Usaha Makmur (PUM) di Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan dinilai ingkar janji. Pasalnya, diketahui PT PUM berjanji memberikan plasma kepada sejumlah desa.
Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Katingan Yudea Pratidina mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya mereka di DPRD Kabupaten Katingan sudah memanggil pihak perusahaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan.
“Hasilnya kita memberikan batas waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan masalah plasma ini dengan warga. Kita di DPRD menuntut ini. Hasil penyelesaiannya wajib dilaporkan kembali kepada kami,” ungkapnya, Rabu 16 Februari 2022.
Dia juga menyampaikan, janji perusahaan ini terhitung sejak tahun 2013. Namun hingga kini, belum ada realisasinya. Bahkan koperasi pun sudah didirikan setiap desa di wilayah perkebunannya. Namun tidak ada kelanjutannya hingga kini.
“Oleh sebab itu warga menuntut plasma ini. Karena memang warga kita ada dijanjikan untuk plasma itu. Namun pihak perusahaan mengaku, tidak pernah ada dijanjikan,”bebernya
Penulis : Bitro