INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Keberadaan gudang di dalam kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat dinilai menjadi penyebab masih maraknya kendaraan berat melintas pada saat jam sibuk.
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan penetapan wilayah untuk lokasi pergudangan, mengingat dari tahun ke tahun jumlah penduduk kian bertambah.
“Padahal, Pemkab Kobar telah mengeluarkan regulasi berkaitan dengan pengaturan jam operasional angkutan barang tersebut,” kata Bambang Suherman, saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Tak hanya itu, lanjut Bambang Suherman, bahwa penetapan ini juga perlu dimasukan dalam perda tata ruang yang bakal direvisi tahun ini sebagai acuan bagi pengusaha sebelum memutuskan untuk mendirikan gudang baru di Kobar.
“Sebetulnya 5 tahun yang lalu saya sudah bicara bahwa untuk pergudangan agak di beri ruang di pinggiran kota, contoh di Jalan Ahmad Yani arah ke Sampit,” kata Bambang Suherman.
Ia menyebutkan, pengaturan ini untuk menghindari kemungkinan adanya konflik di kemudian hari demi kenyamanan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan raya .
“Supaya tidak mengganggu lalu lintas kendaraan lain, karena kita tahu bahwa kendaraan yang muat barang ke gudang pasti kendaraan besar,” beber Bambang Suherman.
Dijelaskan Bambang Suherman, bagi pemilik gudang yang terlanjur mendirikan gudang di tengah kota supaya mematuhi peraturan jam operasional angkutan barang yang sudah ditetapkan pemda.
Seperti diketahui, sesuai surat edaran (SE) nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan barang, disebutkan bahwa kendaraan dengan muatan JBB lebih dari 12 ton dan MST lebih dari 8 ton dilarang masuk kota Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
“Bagi yang sudah terlanjur memiliki gudang di tengah kota agar jam mengeluarkan dan memasukan barang itu jangan sampai mengganggu aktivitas lain seperti jam sekolah atau jam pulang sekolah tidak diperkenankan, yang diperkenankan malam,” lanjutnya.
Di samping itu, penggunaan kendaraan pengangkut juga harus disesuaikan dengan kemampuan jalan sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalteng Nomor : 551.2/52/DISHUB Tanggal : 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) yang biasa disebut ODOL.
“Untuk jenis kendaraan juga tidak boleh yang bermuatan terlalu berat seperti roda enam, harus mobil kecil. Itu sudah konsekuensinya, risiko dia dan itu memang harus ada yang mengatur,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian