INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait batasan tonase angkutan melintasi jalan Pangkalan Bun Kotawaringin Lama. Namun, masih banyak angkutan Crude Palm Oil (CPO ) yang melintas di ruas jalan tersebut, Sabtu (1/10/2022).
Hal tersebut jelas melanggar aturan dan perjanjian. Untuk itu, diminta kepada manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang kedapatan supirnya bandel dan tetap melintasi jalur tersebut, agar diberi teguran dan sanksi yang tegas.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar Rizky Aditya Putra. Bahwa akibat banyaknya angkutan CPO maupun yang membawa TBS (Tandan Buah Segar) lebih dari 8 ton melintasi Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama. Akibatnya, jalan tersebut rusak dan semakin parah tatkala kini diterpa banjir.
“Mobil yang melintas tidak sebanding dengan kekuatan badan jalan, maka ruas jalan tersebut selalu rusak, apalagi saat ini di ruas jalan tersebut digenangi air akibat banjir, yang menyebabkan juga sering terjadi kemacetan,” ujarnya, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Lanjutnya, bahwa sesuai perjanjian dengan PKS, angkutan yang membawa TBS menuju PKS yang ada Kecamatan Kotawaringin Lama di larang melintas jalan Ahmad Saleh, melainkan harus melalui jalan yang telah di tentukan atau lewat jalur Kabupaten Lamandau.
“Meski sudah ads perjanjian, tetapi kenyataannya banyaknya angkutan TBS dan CPO yang melebihi tonase nekad melintas di Jalan Ahmad Saleh,” ungkapnya.
Dalam hal ini menurut Politisi Partai Gerinda, pihak PKS tidak salah, melainkan supirnya yang bandel dan melanggar aturan, hal itu disebabkan jika harus melintas melewati jalur Kabupaten Lamandau, para supir angkutan tidak ada kesempatan untuk menjual bahan bakar minyak, karena jika lewat Jalan Ahmad Saleh, lebih hemat, ketimbang harus mutar melintas Jalur Lamandau.
“Selain PKS harus tegas terhadap supir – supir yang bandel, di harapkan juga Dinas Perhubungan Kobar melakukan pengawasan di jalur pintu masuk jalan Ahmad Saleh, kami juga menganggap kurangnya pengawasan juga dari instansi, sebab sudah ada aturan tegas kendaraan yang di ijinkan melintas di ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian