INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selain memiliki potensi pariwisata alam yang sangat indah, tentunya juga memiliki sejumlah Cagar Budaya yang sangat kental dengan nilai sejarah dan filosofinya.
Salah satu upaya yang dilakukan agar Cagar Budaya di Kalteng tetap terjaga kelestariannya, maka perlu adanya payung hukum yang jelas. Terkait dengan hal tersebut Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya DPRD Provinsi Kalteng, Duwel Rawing mengatakan optimis Perda Cagar Budaya akan bisa di selesaikan paling lambat akhir tahun ini.
“Kami baru saja mengali informasi ke Kaltim. Ada banyak masukan berkaitan dengan Raperda yang sedang kami bahas. Optimis bisa selesai tahun ini, karena tinggal penyempurnaan draf menyesuaikan dengan masukan dan saran dari Pemprov dan SOPD di Kaltim,” ucap pria yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng tersebut, pada Jum’at, 15 Oktober 2021.
Dia menambahkan bahwa Provinsi Kaltim saat ini merupakan salah satu rujukan dalam pelestrian cagar budaya bagi regional Kalimantan. Karena Kaltim saat ini yang satu-satunya memiliki balai pelestarian cagar budaya saat ini.
Adapun untuk di Provinsi Kaltim, cagar budaya alam dan non alam harus ada penetapan dulu dari mereka yang ahlinya. Setelah ditetapkan baru diakui sebagai cagar budaya, dimana saat ini belum dimiliki penetapan cagar budaya non alam berupa cerita -cerita rakyat. Ini yang juga perlu di perhatikan dalam Perda di Kalteng nantinya.
Lanjut Duwel bahwa nantinya dalam Raperda Cagar Budaya juga akan di masukan berkaitan dengan honor bagi penjaga situs-situs budaya yang ada. Karena penting untuk tetap menjaga kelestarian situs-situs yang ada di Kalteng agar tetap eksis hingga masa yang akan datang.
“Selama ini bagi penjaga cagar budaya honor mereka masih sangat minim atau masih di bawa UMP. Hal ini yang juga menjadi perhatian kita kedepannya agar ada juga insentif tambahan dari Pemprov selain dari pusat,” tutup Duwel.