INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, dalam hal ini mitra kerja atau SOPD (satuan organisasi perangkat daerah), yang dilaksanakan di ruang rapat komisi setempat pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Adapun rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan pantauan di lapangan bahwa rapat kerja Komisi I DPRD Kalteng, di pimpinan Ketua Komisi I Y. Freddy Ering, Wakil Ketua H. Muhajirin, Sekretaris Sirajul Rahman, anggota Sugiyarto, Toga H. Nadeak, Sinar Kamala, Alexius Esliter dan Hj Rusita Irma.
Sementara itu rapat kerja Komisi II di pimpin Ketua Komisi Lohing Simon,Wakil Ketua Henry, Sekretaris Sudarsono, anggota Jainudin Karim, Sengkon, Ina Prayawati, Natalia dan Pajar Hariyadi.
Sedangkan Komisi III dipimpin Ketua Komisi Duwel Rawing, Wakil Ketua Hj Siti Nafsiah, Sekretaris Kuwu Senilawati, anggota Andina Thresia Narang, Hj Sri Neni Trianawati dan Andayani. Rapat kerja dilaksanakan secara maraton dengan sejumlah satuan perangkat daerah (SOPD) terkait dari pagi hingga sore hari.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y. Freddy Ering menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022.
“Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 berisi tentang Rencana Pendapatan dan Pembiayaan, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan), program/kegiatan/sub kegiatan dan rencana pembiayaan daerah,” ucap Freddy dalam rapat tersebut.
Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan.
Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah.
Adapun sejumlah hal yang dibahas lainnya, berdasarkan prioritas pembangunan, permasalahan dan isu strategis daerah, serta sinkroniasasi dengan prioritas Provinsi dan Nasional.