INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Anggota DPRD Murung Raya, Muhaman Nujhan mewanti-wanti kepala desa terkait potensi praktik penyalahgunaan dana desa. Dia menjelaskan potensi penyelewengan dana desa melingkupi keseluruhan siklus pengelolaan anggaran. Yakni mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi.
Dia menyebutkan tujuannya agar tidak ada penyimpangan penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan sekelompok dan pribadi. Dia berharap dana desa diprioritaskan kepada pembangunan desa sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Politis Demokrat ini meminta, agar setiap Kades berhati-hati dan teliti dalam pengelolaan anggaran dana desa agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku baik itu bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) supaya tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan desa setempat.
“Pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari DD dan ADD harus tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya, Selasa 28 Mei 2024.
Dia juga meminta kepada setiap Kades terus koordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui kecamatan terkait hal-hal yang belum dipahami dalam penggunaan anggaran pembangunan desa.
“Harus melakukan kerjasama dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar saling koordinasi dalam pengelolaan anggaran secara transparan, teliti dan jujur,” tandasnya.
Dia juga meminta agar partisipasi masyarakat untuk mengawal penggunaan dana desa diperkuat. Dirinya menyebut masyarakat tak boleh bersikap apatis, serta harus kritis terhadap pengelolaan dana desa.
Terlebih di dunia kontemporer saat ini, kata dia, demokrasi keterwakilan dipandang tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodir aspirasi masyarakat secara utuh. Demikian pula dalam pembangunan desa untuk menjamin sebuah kebijakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, kebijakan tersebut harus bertransformasi ke arah yang lebih partisipatif.
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit