INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta pihak perusahaan agar bisa memenuhi kewajibannya kepada pekerja, seperti halnya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan atau pekerja agar bisa di cairkan paling lama H-7 atau seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Seruyan Rudi Hartono. Menurutnya, THR ini diharapkan agar dapat segera diberikan kepada pekerja. Mengingat, terkait kebutuhan masyarakat di hari lebaran biasanya juga cukup meningkat.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seruyan agar THR sesegera mungkin diberikan kepada para pekerja atau karyawan, karena ini dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran,” katanya, Rabu 12 April 2023.
Dikatakannya, setidaknya tujuh hari sebelum lebaran atau H-7 THR sudah bisa diberikan, agar masyarakat yang pergi mudik dapat terbantu dengan hal ini.
“Harapannya semoga hal ini segera terealisasi agar dapat di rasakan seluruh lapisan masyarakat dalam menyambut lebaran,” harapnya. (AS)
Editor: Irga Fachreza