INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan imbauan kepada Kepala Desa (Kades) dan jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Anggaran Dana Desa (ADD) serta sumber lainnya. Selasa, 5 November 2024.
Hal itu diungkapan Sugianto, Anggota DPRD Kabupaten Katingan, ia menekankan pentingnya menaati peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa baik bagi kepala desa maupun timnya.
“Kami ingin menekankan perlunya kepala desa dan jajarannya untuk mengelola keuangan desa secara bijaksana. Kesalahan dalam pengelolaan keuangan dapat menimbulkan dampak hukum yang signifikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para kepala desa agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang seharusnya ditegakkan.
“Adalah tugas kita bersama untuk memastikan bahwa dana yang tersedia benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kegagalan melakukan hal ini dapat mengakibatkan tantangan hukum yang harus dihindari,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mencatat, ada beberapa kejadian yang melibatkan kepala desa dan aparat terkait dugaan kesalahan pengelolaan keuangan. Penting untuk mengambil pelajaran penting dari situasi ini. “Memanfaatkan dana desa secara bijaksana dan transparan, khususnya dalam pengalokasian Bantuan Langsung Tunai (BLT), sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Ia mengungkapkan keinginan yang kuat agar seluruh pimpinan dan perangkat desa dapat mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya.
“Apabila pengelolaan keuangan dilakukan secara efektif, maka akan memudahkan pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan program yang dibiayai melalui ADD dan DD dilaksanakan secara efisien dan berjalan dengan lancar.
“Apalagi bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan meningkatkan transportasi,” tutupnya.
Editor : Maulana Kawit