INTIMNEWS.COM.,KASONGAN – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beropreasi di wilayah Katingan diharapkan membayarkan THR tepat waktu bagi karyawan.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menjelang 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan.
“Semua PBS yang ada di Katingan Wajib membayarkan lunas THR para karyawan H-10 sebelum lebaran, Ini merupakan kewajiban dan bentuk kepatuhaan serta ketaatan perusahaan terhadap aturan,” ungkap Anggota DPRD Katingan Yudea Pratidina kesejumlah wartawan. Senin 18 April 2022.
Politisi PDIP itu juga mengiatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ katanya.
Pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
“Jadi harapan kita semua PBS di Katingan bisa membayarkan THR semua karyawan sesuai dengan ketetuan yang ada, bagi masyarakat yang haknya tidak dipenuhi perusahaan bisa mengadu ke DPRD atau Ke Disnakertrans,” pungkasnya.
Penulis : Bitro