INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tingkat Kunjungan Wisatawan Manca Negara (Wisman) di Kabupaten Kotawaringin Barat cukup pesat namun mereka masih terfokus hanya di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).
Melihat hal ini, Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya H. Dicky Zulkarnaen, meminta agar pemerintah daerah untuk mengeluarkan aturan wajib menginap di hotel atau homestay bagi Wisman yang mengunjungi TNTP.
“Jagan sampai masyarakat desa disekitar TNTP hanya menjadi penonton ditengah ramainya kunjungan wisatawan ke TNTP ini tiap tahunnya,” pinta Dicky, Selasa (27/2).
Ia meminta agar pemkab Kobar membuat aturan yang disesuaikan dengan kondisi wisatawan yang ada sehingga sama-sama saling menguntungkan. Yakni, wisatawan juga tidak terganggu dengan aturan yang dibuat tetapi masyarakat juga mendapat dampak positif atas tingginya minat wisman ke TNTP.
Dalam penyampaian tanggapan atas pendapat fraksi-fraksi DPRD Kobar, Asisten 1 Setda Kobar, Tengku Alisyahbana, mewakili PJ Bupati Budi Santosa, mengatakan, bahwa dalam persoalan wisatawan yang berkunjung ke TNTP pemerintah daerah, melalui Dinas Pariwisata sedang menyiapkan regulasi terkait city tour bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Kotawaringin Barat, dan travel pattern (pemetaan paket wisata) di wilayah kabupaten.
“Melalui paket wisata yang nanti siapkan harapannya bisa menggaet wisatawan mau ke Kota Pangkalan Bun tidak hanya fokus di TNTP saja,”ungkap Tengku Alisyahbana.
Seperti diketahui jumlah Wisman yang berkunjung ke TNTP berasal dari berbagai negara di Eropa dan Amerika, seperti yang dominan berasal dari Amerika Serikat (AS), Belanda, Inggris, Italia, Kanada, Selandia Baru, Polandia, dan Spanyol.
Berdasarkan data dari Balai TNTP terdapat peningkatan pengunjung ke TNTP pada 2022 bila dibandingkan dengan 2020 dan 2021. Sebab, pada 2020 dan 2021 masih ada pembatasan aktivitas masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19.
Tercatat lebih dari 24 ribu wisatawan telah berkunjung ke TNTP selama tahun 2022. Jumlah wisatawan ini termasuk wisatawan asing dan lokal.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian