INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara Al Hadi, menegaskan saat ini tidak ada pembenaran yang sah atas tidak adanya kemajuan dalam pembangunan desa. Penegasan ini didasarkan pada besarnya sumber keuangan yang disediakan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang tersedia pada masing-masing desa.
“Sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi desa untuk stagnan, karena pendanaan pembangunan tidak lagi hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi juga mencakup pendanaan nasional melalui Dana Desa dan ADD,” ujarnya hari Kamis, 12 September 2024.
Lebih lanjut ia mencatat bahwa desa-desa menerima alokasi ADD dan DD tahunan yang berkisar antara Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,4 miliar, dan beberapa desa menerima lebih dari 2 miliar, tergantung pada wilayah geografis dan jumlah penduduk.
Alokasi ADD ditetapkan secara khusus, yaitu 60 persen untuk pembangunan desa dan 40 persen untuk biaya operasional. Sebaliknya, Dana Desa mengalokasikan sekitar 89,7 persen untuk keperluan pembangunan.
Pembangunan ini meliputi infrastruktur penting, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan, bila ada kekurangan tenaga kesehatan di desa, maka anggaran tersebut bisa digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut, asalkan kepemilikan lahannya jelas.
Begitu pula di bidang pendidikan, ia menjelaskan jika kursi sekolah rusak, tidak perlu mencari bantuan ke dinas atau Bupati; anggaran desa dapat digunakan untuk perbaikan.
Politisi PKB itu menyoroti bahwa tantangan utama terletak pada terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia di desa, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan dana yang cukup besar.
Oleh karena itu, penting untuk membangun mekanisme kontrol di masyarakat untuk mengawasi alokasi ADD dan dana desa, memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk mendorong pembangunan di desa.
“Dana ini harus kita manfaatkan sesuai peruntukannya. Yang tak kalah pentingnya adalah penyusunan laporan pertanggungjawabannya secara akurat. Kalau ini dijalankan dengan baik, tidak ada kepala desa yang melanggar hukum,” tandasnya. (Slh)
Editor : Andrian