INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Surianor mengingatkan agar pihak perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara ini agar dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum H-7 atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri ini.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI), terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global.
Maka, kata Wakil Ketua Komisi III ini, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Jadi kita harapkan demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau H-7 sudah,” katanya, Senin 17 April 2023 siang.
Anggota dewan dengan panggilan akrabnya Surian tersebut juga menyampaikan, guna menghindari hal yang tidak diinginkan agar seluruh pihak perusahaan dapat menyelesaikannya hingga kurun waktu yang sudah ditetapkan dan kiranya mentaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Maka hendaknya jangan sampai katanya perihal tersebut diabaikan sehingga menimbulkan polemik atau permasalahan antara pihak perusahaan dengan karyawan atau para pekerjanya,” terangnya.
Selain itu, agar pembayaran THR tersebut diberikan secara full atau tidak dengan dicicil, terlebih kita juga apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tersebut tepat waktu guna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki Hari Raya.
Maka ia meminta jangan sampai nantinya terjadi adanya aduan para pekerja dengan tidak diberikannya atau pemberian THR dilakukan dengan cara mencicil kepada para penerima.
“Demi menghindari hal itu diharapkan pihak perusahaan bisa bekerjasama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku saat ini,” tukasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza