INTIMNES.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seruyan.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Seruyan yang mana rapatnya sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
“Sesuai dengan jadwal agenda yang tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), bahwa ada beberapa raperda yang akan kita bahas, yang pertama adalah Rapersa tentang PDAM Tirta Seruyan yang kita bahas hari ini,” katanya, Sabtu, 5 November 2022.
Ia menjelaskan, pembahasan ini dilakukan untuk mengoreksi dan menyempurnakan pasal-pasal atau regulasi yang tertuang dalam produk hukum tersebut. “Artinya kita ingin melakukan penyempurnaan,” ujarnya.
Karena menurutnya, raperda ini sendiri sangat penting baik itu untuk PDAM Tirta Seruyan maupun masyarakat. Karena air bersih menjadi salah satu hal utama yang dibutuhkan masyarakat.
“Kita ingin saat raperda ini nantinya sudah menjadi peraturan daerah (perda) tentunya dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa raperda lagi yang akan kita bahas nantinya,” pungkasnya.