INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Abdul Razak menyampaikan bahwa dirinya setuju dengan aturan penanganan covid 19 yang tidak setengah-setengah.
Salah satunya adalah bagi yang masuk ke Kalteng harus dilengkapi dengan hasil test covid 19 baik itu rapid tes dan lainnya.
Hanya saja dia menilai bahwa tentang sanksi yang rencananya diusulkan berupa kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) tentunya hal tersebut dirasa kurang tepat.
“Pelaksanaan hasil tes bagi yang masuk Kalteng tentunya sudah tepat. Namun berupaya menerapkan prokes 3 M jangan sampai kendor,” ucap politisi partai Golkar Kalteng tersebut pada Jum’at (21/5/2021).
Dia menilai bahwa setiap peraturan baik itu pusat maupun daerah tentunya bertujuan baik khususnya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Selain itu sanksi bagi pelanggar prokes hendaknya jangan terlalu berat seperti kurungan namun sanksi sosial seperti yang dulu.
“Kalau dalam kondisi darurat dan normal tentu berbeda, yang pastinya kita harus melihat keadaan dalam masa pandemi seperti sekarang ini,” ucap Razak.
Hal sependapat juga diungkapkan oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng dari komisi III Niksen S Bahat, dia menilai bahwa kebijakan-kebijakan dalam rangka penanggulangan dan memutus mata rantai covid-19 tentunya bertujuan baik.
Hanya saja dia merasa bahwa sanksi terhadap pelanggar prokes berupa kurungan dinilai kurang tepat. Alasannya jangan sampai masyarakat apalagi yang terdampak akibat covid-19 menjadi terbebani.
“Kalau misalkan aturan sanksi kurungan bagi pelanggar prokes diterapkan, kalau saya pribadi ya kurang sepakat dengan hal tersebut,” Ucap anggota DPRD Provinsi Kalteng dari fraksi partai Nasdem tersebut.
Dia menambahkan bahwa untuk sanksi tersebut jangan sampai terlalu keras karena muncul kembali pertanyaan apakah nantinya akan timbul kesadaran bagi masyarakat dalam menerapkan prokes.
Menurutnya hal yang terpenting adalah bagaimana memunculkan kesadaran bagi masyarakat terkait pentingnya prokes, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mensosialisasikan pentingnya penerapan prokes 3 M.
“Kalau hukuman ringan yang sifatnya mendidik sih tidak jadi masalah, hanya saja kalau hukuman kurungan saya rasa itu kurang tepat,” tegas Niksen.