INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menyambut baik Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Adapun UU HKPD merupakan Beleid/langkah yang telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
“Salah satu poin penting dalam UU HKPD ini menetapkan pungutan atau retribusi daerah baru di sektor perkebunan kelapa sawit,” ucap legislator komisi II DPRD Provinsi Kalteng tersebut, pada Senin, 13 Desember 2021.
Dia menambahkan bahwa nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai kewenangan untuk memungut retribusi kepada perusahaan kelapa sawit yang ada di daerah, termasuk di Provinsi Kalteng.
Selain itu salah satu tujuan diterapkannya Retribusi Perkebunan Kelapa Sawit dalam UU HKPD yakni untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah (PAD). Karena dengan meningkatnya potensi PAD maka akan berdampak positif khususnya pada pembangunan suatu daerah.
“Kita berharap agar segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HKPD ini agar nantinya dapat segera bisa diimplementasikan dan menjadi payung hukum bagi Pemda,” ucap
Karena dengan adanya payung hukum yang jelas, maka dalam pelaksanaannya di lapangan retribusi perkebunan kelapa sawit diharapkan dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan regulasi tersebut.
“Selama ini penerimaan pajak dan PNBP sektor perkebunan kepala sawit mutlak dipungut pusat dan Pemerintah Daerah hampir tidak mendapatkan apa-apa, padahal dampak sosial dan permasalahan dari hadirnya investasi di bidang perkebunan kelapa sawit menjadi beban daerah,” tutup legislator DPRD Provinsi Kalteng dari dapil II (Kotawaringin, Seruyan) tersebut.
Editor: Andrian