
INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengancam bakal membubarkan paksa aksi 11 April 2022. Alasannya, hingga per Jumat sore, belum ada izin permohonan aksi unjuk rasa ke kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan hal itu merujuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” kata Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.
Zulpan menyebut merujuk aturan, demo harus disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3×24 jam sebelum hari pelaksanan. Namun, sampai sekarang tak ada pihak yang melapor kepada polisi soal demo 11 April 2022 ini. “Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April),” lanjut Zulpan
Maka dari itu ia mengatakan tak ada izin jika ada pihak yang mau menggelar aksi pada Senin, 11 April 2021.