INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasus penipuan besar-besaran yang melibatkan tersangka David Wagono (DW) akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang dan berliku, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat mengumumkan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan pada tahap dua.
Dalam sebuah wawancara eksklusif, Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat, AKP Yoga Panji Prasetya, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini. “Untuk perkara ini sudah lengkap, sudah P21. Tinggal nanti tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap AKP Yoga pada Selasa (6/8/2024).
David Wagono, tersangka utama dalam kasus penipuan yang merugikan PT Irvan Prima Pratama (IPP) hingga ratusan miliar rupiah, dikenal seringkali berbelit-belit dalam memberikan keterangan. AKP Yoga menegaskan bahwa DW hanya perlu mengakui perbuatannya agar proses hukum bisa berjalan lebih lancar. “Tersangka DW ini berbelit-belit padahal dia tinggal mengakui saja apa yang dia lakukan,” terang AKP Yoga dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah kerugian yang sangat besar dan dampaknya terhadap PT IPP serta para karyawan dan mitra bisnisnya. Penipuan ini dilakukan dengan modus operandi yang canggih dan terorganisir, membuat proses pengungkapan dan penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama.
Tahap berikutnya dari proses hukum ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Setelah itu, Polres Kotawaringin Barat akan melanjutkan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan DW. “Selanjutnya baru kita naikkan perkara TPPU-nya,” tambah AKP Yoga.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Tientje The (TT), istri DW, dalam kasus TPPU, Kasatreskrim AKP Yoga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap TT. Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP), Poltak Silitonga, meminta agar penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk memeriksa istri David Wagono yang diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp125 miliar.
Permintaan Poltak cukup beralasan, sebab istri tersangka David Wagono diduga kuat mengetahui dan turut serta menikmati hasil uang korupsi suaminya selama kurang lebih 12 tahun.
Polres Kotawaringin Barat berharap agar proses penyerahan dan pengadilan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. “Semoga proses ini bisa berjalan dengan baik dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang dirugikan,” tutup AKP Yoga.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak, khususnya dalam hal kewaspadaan terhadap praktik penipuan yang semakin marak terjadi. Dengan penanganan yang serius dan profesional dari pihak kepolisian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah dan ditangani dengan lebih cepat di masa mendatang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian