INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng, Nuryakin menyebutkan, dari kedelapan permohonan tersebut, baru dua yang telah diterbitkan Persetujuan Pelepasan HPK Tidak Produktif. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Permohonan HPK Tidak Produktif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu 12 April 2023.
“Yaitu permohonan pertama atas nama Bupati Kapuas seluas 172,98 ha pada September 2021 dan kedua atas nama Kementerian ATR/BPN seluas ± 5.500,94 ha di Kabupaten Pulang Pisau pada Juli 2022,” ungkapnya.
Nuryakin mengatakan, dengan kata lain, realisasi HPK Tidak Produktif di Kalimantan Tengah baru ±2,5 persen.
“Mulai diterbitkannya Pencadangan HPK Tidak Produktif untuk sumber TORA Kalimantan Tengah tahun 2018 seluas ± 225 ribu ha, hingga saat ini hanya terdapat delapan permohonan yang ditujukan kepada Kementerian LHK untuk dimohonkan pelepasan kawasan hutannya,” katanya.
Nuryakin mengungkapkan, walau telah dilakukan beberapa kali upaya percepatan untuk mendorong permohonan pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif diantaranya dengan melakukan rapat koordinasi, soasialiasasi dan coaching clinic yang termasuk diantaranya untuk Provinsi Kalimantan Tengah, namun masih terdapat beberapa kendala.
“Kendala tersebut masih banyak yang belum mengajukan permohonan, banyak pemohon yang belum memahami sepenuhnya tata cara permohonan Pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk Sumber TORA, Persyaratan permohonan belum sesuai dengan ketentuan, seperti proposal rencana dan program pemanfaatan, dan pemohon sulit menentukan subyek penerima,” imbuhnya.
Nuryakin menjelaskan, terobosan yang dilakukan KLHK dalam rangka mendorong percepatan Pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk Sumber TORA ini diantaranya adalah dengan menyederhanakan persyaratan permohonan yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
“Persyaratan yang semula harus melampirkan daftar subyek penerima dengan copy KTP, dapat diganti dengan Daftar Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada areal yang dimohon,” pungkasnya.
Nuryakin mengatakan jika belum terdapat daftar IP4T, dalam proposal dapat disebutkan pendistribusian TORA kepada subyek penerima TORA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pertanahan. (**)
Editor: Irga Fachreza