INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menerima peningkatan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2024. Jika pada tahun 2023 dana BOS yang diterima sebesar Rp 34.265.956.028, tahun ini alokasi tersebut meningkat menjadi Rp 42.944.120.000. Dana ini akan disalurkan kepada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di seluruh Kobar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Jamri, menyampaikan bahwa dana BOS ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdaftar. Total sekolah penerima BOS di Kobar untuk tingkat SD adalah 198 sekolah dan untuk tingkat SMP adalah 78 sekolah. Jamri menjelaskan bahwa setiap siswa SD menerima alokasi sebesar Rp 900.000 per bulan, sementara siswa SMP menerima Rp 1.100.000 per bulan.
“Dalam tahun anggaran 2023, dana BOS untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta berjumlah Rp 23.112.823.396, sedangkan untuk tingkat SMP sebesar Rp 11.153.132.632. Totalnya mencapai Rp 34.265.956.028,” jelas Jamri pada Jumat (7/6/2024).
Jamri menekankan bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Setiap pembelian kebutuhan sekolah yang menggunakan dana BOS harus dilakukan melalui aplikasi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Selain itu, penggunaan dana juga harus melalui musyawarah dengan komite sekolah yang merupakan perwakilan dari peserta didik.
“Dalam aturan penggunaan dana BOS yang tertuang dalam Juknis, sekolah tidak diperbolehkan keluar dari ketentuan yang ada. Semua pengeluaran harus melalui aplikasi SIPLAH dan dibahas dengan komite sekolah,” tegas Jamri.
Untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar bekerja sama dengan Inspektorat untuk melakukan audit secara rutin. Jamri menambahkan bahwa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sering melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran dan penggunaan dana BOS.
“Kami melakukan pemeriksaan rutin ke setiap sekolah penerima dana BOS. Jika ditemukan penyalahgunaan, dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara dan kepala sekolah yang bersangkutan akan dievaluasi,” kata Jamri.
Jamri juga menjelaskan bahwa dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat dalam dua tahap, yaitu setiap semester. Namun, penggunaan dana diatur per triwulan. Setelah sekolah melaporkan penggunaan dana BOS secara rinci, laporan tersebut akan dievaluasi dan diperiksa sebelum sekolah dapat mengajukan dana untuk triwulan berikutnya.
Peningkatan alokasi dana BOS di tahun 2024 ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penggunaan dana, diharapkan setiap sekolah dapat memanfaatkan dana BOS dengan optimal untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan.
“Dengan adanya peningkatan dana BOS, kami berharap setiap sekolah dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan pendidikan. Namun, kami juga akan terus mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana,” tutup Jamri.
Peningkatan dana BOS ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan yang lebih baik di Kotawaringin Barat. Dengan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab, diharapkan dana ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta didik di Kobar.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit