INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua orang berinisial TS (40) dan DLP (31) akhirnya dibekuk polisi. Warga Desa Riam Rt. 02 Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini yang diduga memanen tandan buah sawit milik Areal perkebunan kelapa sawit Perusahaan PT. Arut Sawit Mandiri (ASM), di Di devisi 1C blok F3, pada hari Senin (22/11/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Iptu Agung Sugiharto membenarkan kejadian tersebut. “Iya, telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memanen dan/atau memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan di wilkum Polsek Arut Utara (Aruta),” jelasnya, Rabu (24/11/2021).
Pelaku, TS dan DLP saat ini sudah diamankan guna proses lidik lebih lanjut. “Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 56 janjang buah kelapa sawit, satu bilah parang, satu buah tojok,” paparnya.
Kejadian tersebut berawal pada saat pelapor dan 2 orang personil polsek dan koramil melaksanakan patroli, “Saat itu melihat pelepah kelapa sawit patah kemudian ditemukan jejak kaki manusia,” kata Kapolsek.
Namun, setelah ditelusuri ada jalan setapak dan ditemukan 2 orang terlapor yang sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. ASM dengan cara dimuat dengan lanjung (keranjang) dan ditumpuk di pinggir sungai.
Lanjut Kapolsek Iptu Agung Sugiharto, karena 2 orang terlapor tersebut bukan karyawan PT. ASM kemudian dibawa ke Polsek Aruta dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di devisi 1C Blok F3 PT. ASM telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) di bawa ke Polsek Aruta untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT. ASM mengalami kerugian sebesar Rp. 1.726.400,” pungkasnya. (Yus)