INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, melakukan penangkapan terhadap AA (24), terkait tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Koperasi Mitra Usaha pada Kamis (26/05/2022), malam lalu.
Kasatreskrim Polres Lamandau, lptu l Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan terkait adanya penangkapan terkait tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lamandau, Sabtu (28/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Lamandau menyampaikan bahwa kejadian berawal pada saat saksi yang merupakan Security pihak Koperasi Mitra Usaha melihat satu unit dump truk warna putih yang mondar-mandir di depan pos jaga. Merasa curiga, kemudian saksi melakukan patroli pengecekan ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) buah kelapa sawit dan mendapati keadaan tumpukan buah dalam keadaan terhambur.
“Saksi kemudian menghubungi Personel Polsek Lamandau dan bersama melakukan pengejaran dan berhasil menemukan terlapor,” terang Kasatreskrim.
Pelapor didampingi oleh anggota Polsek Lamandau datang ke kantor Polres Lamandau untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian.
Kemudian terlapor beserta barang bukti berupa 204 (dua ratus empat) janjang kelapa sawit, satu unit kendaraan roda enam merk ISUZU ELF, warna Putih, Nomopr Polisi : KH 8455 RD turut diamankan.
Selanjutnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh personel Satreskrim Polres Lamandau. “Saat ini tersangka pencurian buah kelapa sawit sedang menjalani proses sidik di Polres Lamandau,” ungkap Kasatreskrim.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis: Natalia
Editor: Andrian