INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Personel Unit Reskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan seorang wanita berusia 32 tahun karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit handphone merk iPhone 13 Pro Max.
Berdasarkan laporan korban ke Polisi atas kehilangan handphone miliknya, setelah mengidentifikasi laporan korban Personel langsung bergerak ke lapangan.
Akhirnya Personel Unit Reskrim Polres Kobar berhasil membongkar pencurian handphone yang terjadi pada Selasa (23/04/2024) sore di bioskop Teater 2 Cineplex Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya, mengatakan ketika itu korban meninggalkan HP iPhone 13 Pro Maxnya secara tidak sengaja di Bioskop tersebut.
“Setelah menyadari kehilangan ponselnya, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan bioskop dan meminta untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan berpakaian biru muda mengambil ponsel korban,” jelas Yoga.
Dampak dari kejadian ini sangat merugikan korban, dengan kerugian materi mencapai Rp 21.000.000. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKTD) Polres Kotawaringin Barat.
Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang diketahui berinisial UN (32).
“Dengan mengumpulkan berbagai bukti dan informasi yang diperoleh dari saksi dan rekaman CCTV, akhirnya Unit Resmob Polres Kobar berhasil menemukan dan menangkap pelaku pada tanggal 23 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Kasatreskrim.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini memberikan keadilan bagi korban dan menunjukkan bahwa tindak kriminal tidak akan ditoleransi di wilayah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Buah Handphone Merk Iphone 13 Pro Max warna Graphite atau Grey. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal Yang Disangkakan Tindak Pidana “Pencurian ” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian