INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Memanfaatkan kelengahan, pria berinisial VY mencuri handphone di sebuah toko buah Jalan Sukma Aryaningrat kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat, Senin (8/8/2022). Namun akibat perbuatan itu, NY sekarang meringkuk di sel Polres Kotawaringin Barat.
Dalam keterangan pers rilisnya, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menerangkan pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar jam 13.35 Wib. Tersangka mengambil handphone milik korban yang tertinggal di toko buah Jalan Sukma Arya Ningrat Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kobar. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 4.500.000.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.500.000 dan melapor ke Polres Kobar,” ujar Kapolres.
Setelah diselidiki, identitas pelaku akhirnya dapat dikantongi dan ditangkap beserta barang buktinya.
”Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Barang bukti yang berhasil kita amankan ini handphone merk Oppo F11 warna biru,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian