INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Intan Amalia Putri kehilangan dompet yang berisi uang dan sejumlah surat berharga dicuri oleh pria berinisial M saat korban sedang bekerja.
Adapun perbuatan itu dilakukan tersangka pada Selasa 23 Agustus 2022 pukul 16.30 WIB di Kantor JNT Cabang Sebabi Jalan Jendral Sudirman Km 86 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
M berhasil diamankan anggota Polsek Telawang dan kini dikurung di sel tahanan Polsek setempat. Menurut keterangan Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, kejadian tersebut berawal saat korban Intan Amalia Putri bekerja di JNT Cabang Sampit sebagai admin DP (Drop Point) sedang melayani pelanggan.
Kemudian korban pada saat itu mencarikan barang paketan milik pelanggan di ruangan belakang, hingga korban kembali ke tempat kerja sekitar 10 menit.
Seketika itu korban baru sadar bahwa dompet milik korban yang berisikan uang sejumlah Rp2.945.000 dan ATM BNI sudah tidak ada atau hilang diambil pelaku saat keadaan korban tidak di tempat.
“Atas laporan korban kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” katanya, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Saat diamankan dari tersangka ditemukan barang bukti satu dompet kecil warna hitam Mike Nose yang berisikan uang tunai Rp2.845.000, dua kartu ATM BRI, BNI serta KTP .
Selain itu juga ada satu motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol KH 4349 LF, satu tas ransel warna coklat dan helm pink. Kerena perbuatannya tersebut tersangka diberatkan dengan Pasal 362 KUH Pidana.