INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polsek Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua warga berinisial STRS (40 Th) Jl. Seberang gajah Rt 08 Desa Tanjung Trantang Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat dan AMD (46 Th) Desa Derangga Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.
Dua pria paruh baya tersebut merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal salah satu perusahaan kelapa sawit di Wilayah Arut Utara.
Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut dilaporkan langsung oleh pihak perusahaan melalui security dan karyawannya.
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, mengakatatan kronologi kejadian pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 Skj 20.00 wib, terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan MO, Kamis 2 September 2021.
Pada saat itu, lanjut Kapolsek Ipda Agung Sugiarto pelapor sedang patroli keliling lahan sawit PT. GSYM bersama dengan security yang lainya ketika di blok 10 afdeling echo pelapor mendengar suara buah kelapa sawit jatuh ketanah.
“Kemudian pelapor bersama security lainya mendekati kearah sumber suara buah kelapa sawit jatuh dan karena situasi gelap akhirnya pelapor intai dari jarak sekitar 100 meter dari sumber jatuhnya buah sawit tersebut,” terang Ipda Agung Sugiarto.
“Sekitar jam 02.30 wib mobil pick up bermuatan buah sawit kewat, selanjutnya pick up tersebut diberhentikan dan didalam mobil pick up tersebut ada 2 orang yang mencurigakan,” sambungnya.
Kemudian, kata Ipda Agung Sugiarto keduanya diamankan, setelah itu baru ditanyakan dimana alat untuk memanen buah kelapa sawit di sembunyikan.
Lanjut Ipda Agung, akhirnya pelaku menunjukan 1 buah egrek dan selanjutnya pelaku di bawa ke pos satpam PT. GSDI-GSYM baru kemudian diintrogasi.
“Akhirnya pelaku mengakui bahwa benar telah memanen buah kelapa sawit pada hari selasa tanggal 31 September 2021 skj. 20.00 wib di blok 10 afd echo PT. GSDI-GSYM,” kata Ipda Agung.
Dari hasil timbangan buah kelapa sawit tersebut seberat 1.190 kg dan selanjutnya pelaku dan BB di bawa ke polsek aruta untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut PT. GSYM mengalami kerugian sebesar Rp. 3.090.000,” pungkasnya. (Yus)