INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Lagi-lagi pelaku tindak pidana pecurian buah kelapa sawit diamankan oleh jajaran kepolisian sektor (Polsek) Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kali ini pelaku melancarkan aksinya di AFD OA Blok 21/24 PT. GSPP, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin barat, Kalimantan tengah. Kedua tersangka Tersangka Kris (29), Pangkalan Banteng, dan RO (28) juga warga Pangkalan Banteng
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 20 Maret 2023 pukul 14.00 WIB bertempat di AFD OA Blok 21/24 PT. GSPP, Kecamatan Arut Utara, Kobar,” kata Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, Kamis (23/3/2023).
Peristiwa tersebut bermula pada saat sekuriti mencurigai gerak gerik 2 orang yang melakukan pencurian TBS ( Tandan Buah Segar ) di AFD OA dengan menggunakan 1 ( satu ) unit mobil pick up tanpa ada nomor polisi warna hitam.
Kemudian, lanjut Kapolsek dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka sebanyak 2 orang. “Selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Arut Utara untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, para saksi langsung menuju dan mengecek ke arah sumber suara tersebut dan benar mereka melihat para pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut.
Selanjutnya mereka (sekuriti,red) tetap melakukan pengintaian dan bersamaan dengan itu sekuriti lainnya menghubungi rekan mereka yanng lain, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek Arut Selatan.
Adapun barang bukti diamankan polisi, 1 unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam tanpa ada nomor polisi, Buah kelapa sawit sebanyak 40 janjangan dengan berat 1. 010 kg, 1 buah tojok, 1 buah kapak.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian