INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Corelis Nalau Anton selaku salah seorang pemegang saham PT Berkala Maju Bersama (BMB) menegaskan sikap atas sejumlah pernyataan para pihak yang keliru dan menjurus fitnah. Pada kesempatan ini, Cornelis Nalau Anton memberi klarifikasi atas tudingan miring yang ditujukan kepadanya dari para pihak yang mengaku sebagai manajemen baru PT BMB.
Pada awalnya, Cornelis Nalau Anton adalah pemilik saham 98 persen dan adik kandungnya bernama Guntur (Alm) dua persen di perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) sebelum peralihan saham dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA) pada tahun 2012.
Sebagai putra asli Suku Dayak asal Kabupaten Gunung Mas, Cornelis Nalau Anton meminta kepada pihak yang mengaku manajemen baru PT BMB tidak membangun opini yang justru menyesatkan, memperuncing masalah, tendensius hingga menjurus pernyataan fitnah kepadanya, karena belum tentu kebenarannya. Jika hal tersebut terus dihembuskan, maka siap-siap menerima konsekuensi hukum.
Dalam klarifikasinya, Cornelis Nalau Anton menceritakan dari awal perihal pendirian PT BMB, berdasarkan data dan fakta kepada publik, bukan berdasarkan asumsi apalagi opini yang menyesatkan seperti yang dituduhkan para pihak kepadanya. Karena menurut Cornelis Nalau Anton, pernyataan-pernyataan Basirun Panjaitan Cs menyesatkan dan menunjukkan bahwa mereka tidak mengerti sama sekali tentang PT BMB. Bahkan ia menilai Basirun Panjaitan Cs tidak memahami struktur Manajamen Perusahaan.
Diceritakan Cornelis Nalau Anton, dia bersama adik kandungnya bernama Guntur (Alm) mendirikan PT BMB berdasarkan Akta Notaris Nomor: 25 tanggal 16 April 2011.
“Walapun di sana ada saham dua persen milik adik saya, tetapi itu sebenarnya murni modal saya. Jadi kalau kita bicara modal, saya adalah pemilik saham tunggal di PT BMB, dan dalam struktur perusahaan, saya sendiri sebagai Direktur Utama, Suria sebagai Direktur dan almarhum adik saya sebagai Komisaris, sebelum beralih menjadi PMA tahun 2012,” kata pria yang akrab dipanggil Alis ini.
Pada tahun 2012, PT BMB mendapat Izin Usaha Perkebunan atau IUP dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 2.138 hektare di Kecamatan Manuhing, berdasarkan SK Bupati Nomor: 38 tanggal 7 Maret 2012. Setelah mendapat IUP, dia menyadari bahwa untuk membangun perkebunan kelapa sawit dia membutuhkan dana yang besar, sehingga berkeinginan menggandeng investor. (**)
Editor: Irga Fachreza