INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Personel Porles Kotawaringin Barat kembali menangkap pengedar Narkoba. Tersangka diketahui bernama Ramadhan tertangkap tangan membawa dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu.
Barang terlarang tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam jaketnya, dilapisi dengan tisu untuk mengelabui petugas. Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan tersangka saat penangkapan. Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Ancas Nurbaya, menyatakan dalam rangka Operasi Antik Telabang 2024, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba pada hari Minggu, 9 Juni 2024.
Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan A. Yani, RT 32 RW 10, tepatnya di pinggir Bundaran Pangkalan Lima, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka ditemukan membawa dua paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam jaket yang dikenakannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat. Operasi Antik Telabang 2024 sendiri bertujuan untuk menekan dan memutus rantai peredaran narkotika yang semakin marak terjadi.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Iptu Ancas Nurbaya, menyatakan bahwa operasi ini telah direncanakan dengan matang dan dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dari masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya. Kamis 20 Juni 2024.
Lebih lanjut, Iptu Ancas menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” tandasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit