INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Dalam operasi besar yang menandai sejarah baru bagi Satresnarkoba Polres Lamandau, personil berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan besar lintas Kalimantan.
Operasi ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi aparat kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Drs. Djoko Poerwanto, memimpin langsung press release kasus tindak pidana narkotika, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Dodo Hendro Kosoma, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Kalteng, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Lima orang komplotan kurir dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Sebagai barang bukti, aparat menyita sabu seberat lebih dari 33 Kilogram.
Sabu dengan kualitas tinggi ini dikirim dari wilayah Kalimantan Barat dan saat masuk ke Kalimantan Tengah, langsung disergap oleh jajaran Polres Lamandau pada Sabtu (18/5/2024). Rencananya, sabu bernilai miliaran rupiah tersebut akan dikirim ke Kalimantan Selatan.
“Sabu tersebut seberat 33,838 kilogram,” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat konferensi pers. Rabu, 22 Mei 2024
Kapolda juga menyebutkan bahwa pengembangan kasus ini tidak hanya terbatas pada pasal penyalahgunaan narkotika, namun juga bisa diperluas ke dugaan pasal pencucian uang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pejuang pemberantas narkoba Polres Lamandau yang mampu mencegah peredaran narkoba ini,” lanjutnya.
Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, ATM bank, sepeda motor, dan mobil, yang semuanya terkait dengan operasi besar ini.
Penangkapan dan pengamanan ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian dalam memerangi jaringan narkoba di seluruh wilayah Kalimantan.
Penulis: Andre
Editor: Andrian