INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah bergerak cepat mengungkap kasus temuan bayi di depan rumah warga di Desa Pasir Panjang, Kecamatam Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat.
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menangkap MD (20) dan S (19) di tempat yang berbeda, MD di diamankan di wilayah Pangkalan Bun. Sementara S (19) diamankan saat pulang di rumahnya di wilayah Kotawaringin Timur, karena terbukti membuang bayinya sendiri.
Ke dua Sejoli ini membuang bayinya di teras rumah warga di Translik Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, yang diketahui ternyata rumah orang tua tersangka MD. Keduanya mengaku menyesal telah membuang bayi dari hasil hubungan gelapnya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono dalam keterangan pers rilisnya menyebutkan bahwa kedua tersangka ini mengaku menyesal telah membuang bayi dari hasil hubungan gelapnya, Kamis (26/5/2022).
“Awalnya kedua tersangka ini hendak menitipkan bayinya ke panti asuhan, namun di tengah perjalanan MD berubah pikiran agar kelak bayi tersebut ada yang merawatnya dengan benar maka MD menyuruh S menaruh bayi tersebut tepat di depan pintu rumah orang tua MD sendiri di Translik Desa Pasir Panjang,” kata Bayu Wicaksono.
Menurut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, berawal dari S yang disuruh pulang orang tuanya di wilayah Kotawaringin Timur. Karena takut S melahirkan bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan MD, maka keduanya pun berinisiatif untuk menaruh bayi tersebut di panti asuhan.
Mereka berdua sebenarnya sudah merawat bayi tersebut namun karena ada rasa ketakutan maka keduanya pun berinisiatif untuk menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua MD.
MD sendiri mengakui bahwa selama ini orang tuanya tidak mengetahui bahwa MD bersama kekasihnya S telah mempunyai seorang bayi laki-laki, untuk itulah MD berinisiatif agar nanti bayi tersebut tidak jauh darinya.
“Dari hasil perbuatannya kedua tersangka MD dan S dijerat hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, ” pungkas Kapolres.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian