INTIMNEWS.COM – Peristiwa berdarah terjadi di kawasan Perkebunan kelapa sawit PT Tanjung Sawit Abadi (TSA) tepatnya di Estate Malaka, Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Jumat malam, (3/7).
Pasangan suami istri (pasutri) tewas bersimbah darah. Peristiwa naas tersebut dilatarbelakangi akibat cemburu buta dan berujung cekcok berdarah, hingga menewaskan keduanya. Korban diketahui bernama Vin Sinsiana Marunce alias Lince (22) (istri) dan suaminya Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24).
Kejadian tersebut diketahui bermula pada Jumat malam (3/7). Sebelum kejadian pasangan suami istri itu bersilaturahmi ke besecame keluarganya yang terletak disamping rumahnya sekitar pukul 18:30 WIB, selang waktu setengah jam kemudian keduanya kembali ke rumahnya.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi/pelaku, bahwa keduanya setelah pulang kerumahnya sekitar pukul 20.30 WIB, terlibat pertengkaran hebat, sang istri Lince dituduh selingkuh oleh suminya Ardi.
“Mendengar suara keributan tersebut, keluarga yang tinggal bersebelahan mess kemudian keluar rumah dan mendatangi tempat tinggal lince,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 7 Juli 2020 Siang tadi.
Namun saat kejadian, pintu rumah korban dalam keadaan tertutup dan keduanya masih terlibat cekcok dari dalam rumah, keluarga yang mencoba masuk pun dilarang oleh lince karena dibawah ancaman hendak dibunuh oleh suaminya.
“Keluarga yang penasaran memaksa masuk dengan mendobrak pintu rumah namun kembali keluar rumah karena Ardi (pelaku) sudah memegang parang,” jelasnya.
Tak lama setelah itu keluarga korban sempat mendengar teriakan dan suara seperti orang mengorok, dan darah yang mengalir dari dalam rumah korban
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban melempari rumah Ardi (pelaku) dengan batu besar, dan salah satunya mengenai kepala pelaku yang tidak lain adalah suami korban. Ardi kemudian jatuh tersungkur. Pelaku yang sudah tidak berdaya kemudian dikeroyok oleh keluarga korban menggunakan batu dan parang.
Setelah pelaku tersungkur, kemudian pelaku kembali dihantam menggunakan batu besar pada bagian kepala, tak cukup sampai disitu keluarga yang kesal karena perbuatannya menghabisi istrinya sendiri kemudian menebas pelaku menggunakan parang sebanyak dua kali dibagian dada dan leher.
Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan keduanya tewas ditempat. Sementara sang istri diketahui tewas dalam kondisi mengenaskan dengan mengalami luka gorok pada bagian leher.
“Atas kasus ini, Kepolisian Resort Lamandau sudah melakukan olah TKP dan menetapkan 9 orang, tersangka 3 orang diantaranya masih memiliki keterkaitan hubungan keluarga dengan korban (lince),” Kata Iptu Far’ul Usaedi.
Adapun kesembilan orang yang diamankan adalah, inisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, SB, sudah diamankan di Mapolres Lamandau dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya kesembilan tersangka dijerat Pasal berlapis 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebenkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Andre)