INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini.
Diantaranya, dengan melakukan seminar bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dalam rangka memeringati Hari Ibu, membangun kolaborasi dengan berbagai pihak di semua tingkatan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Pemerintah mengajak kepada lintas sektor dan multi pihak untuk bersama-sama berrgotong royong mengkampayekan pentingnya pendewasaan usia perkawinan, yaitu 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk laki-laki,” ungkap Plh Sekda Kobar Juni Gultom, Sabtu (11/11/2023).
Permasalahan pernikahan dini, ujarnya, tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia, khususnya yang berkaitan dengan aspek pendidikan. Berbagai upaya Promotif, preventif, dan kuratif dilaksanakan.
Dalam kaitan itu, pihaknya telah melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pendewasaan usia perkawinan, jangan menikah dini.
“Pencegahan terjadinya pernikahan dini dilaksanakan dengan melibatkan banyak pihak termasuk hingga pedesaan,” jelas Juni.
Saat ini telah dibentuk Wilayah Layak Anak di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Semuanya dapat memberi perlindungan kepada anak sehingga dapat tumbuh kembang.
Ini artinya upaya pencegahan pernikahan dini dapat terlaksana di semua tingkatan.
“Di lingkungan pendidikan pun, dibentuk Sekolah Siaga Kependudukan dan Sekolah Ramah Anak. Sehingga siswa dapat memahami permasalahan kependudukan diantaranya pernikahan dini, stunting, narkoba, seks bebas, serta hak anak dalam materi,” jelasnya.
Lanjut Juni Gultom, Kampung KB juga penting, Dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan dini, dibentuk Kampung KB integrasi dengan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, serta Pusat Kesejahteraan Sosial di semua desa se-Kabupaten Kobar.
Dengan rencana program ini diharapkan hak-hak anak di bidang pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi. “Sehingga rata-rata lama sekolah meningkat dan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini,” harapnya.
Juni mengatakan meski telah berupaya, tetap ada saja ada warga yang mengajukan dispensasi menikah dini. Karena itu, mereka diberi pendampingan psikologis.
Mereka memperoleh konseling tentang kematangan emosi, kematangan sosial, pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri, pemahaman peran gender, kesiapan ekonomi keluarga, pemahaman kesehatan reproduksi, dan pemahaman pola asuh anak.
“Dengan pendampingan psikologi diharapkan pemohon dapat menunda pernikahan hingga usia 21 tahun bagi calon pengantin perempuan dan 25 tahun bagi calon pengantin pria,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian