INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan, capaian kinerja Monitoring Center For Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah peroleh peringkat 1 Se-Kalimantan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, di Kantor Gubernur Kalteng, Jum’at 12 Mei 2023.
“Pada Tahun 2022 kinerja capaian MCP Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh peringkat 1 (satu) se-Kalimantan, peringkat 5 (lima) dari 34 (tiga puluh empat) provinsi di Indonesia dan peringkat 23 (dua puluh tiga) nasional dari 542 (lima ratus empat puluh dua) daerah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Nuryakin mengatakan, apabila melihat kinerja capaian MCP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 mengalami kenaikan yang baik dengan nilai capaian 95,77% dari Tahun 2021 dengan nilai capaian 92,92%.
“Meskipun begitu masih ada permasalahan atau kendala yang perlu ditindaklanjuti dan diperbaiki seperti pada Area Perencanaan dan Penganggaran APBD menentukan jadwal dengan anggota DPRD dalam membahas anggaran, mengajukan dan pengesahan anggaran,” katanya.
Nuryakin menyebutkan, pada Area Pengadaan Barang/Jasa masih kurangngnya tenaga fungsional UKPBJ dibandingkan dengan kebutuhan fungsional UKPBJ, belum ditetapkannya regulasi Tambahan Pokok Penghasilan (TPP) khusus PBJ berdasarkan risiko.
“Seluruh rencana pengadaan yang dinput ke aplikasi SIRUP tidak tepat waktu. Area Perizinan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan non perizinan yang berpedoman pada UU Cipta Kerja dan PP turunannya masih berproses di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Nuryakin mengungkapkan, Area Pengawasan APIP Jumlah anggaran APIP (Inspektorat) belum sesuai dengan Permendagri 27 Tahun 2021, dibandingkan dengan APBD secara keseluruhan. Pada Area Manajemen ASN Absensi elektronik yang belum terintegrasi dengan aplikasi penilaian kinerja.
“Aturan TPP belum mengatur pemberian sanksi terkait dengan kepatuhan pelaporan LHKPN, Gratifikasi, penguasaan BMD, tindak lanjut TPTGR. Hasil Penilaian KASN tentang Penilaian Sistem Merit belum masuk kategori baik,” tuturnya.
Nuryakin juga mengatakan bahwa Area Optimalisasi Pajak Daerah pada Database pajak berbasis elektronik berupa data tunggakan pajak belum terintegrasi dengan sistem perizinan atau penertiban pengawasan.
Editor: Andrian